Pelantikan Kepala Desa PAW dan Anggota BPD PAW Desa Pringgasela Selatan Tahun 2023
Pringgaselaselatan.com – Hari ini (Selasa, 27/06/2023) dilakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2023-2024 dan Pelantikan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2023-2025 untuk desa Pringgasela Selatan, yakni Baihaki Habil sebagai Kepaladesa Pringgasela Selatan dan M.Zakki sebagai anggota BPD desa Pringgasela Selatan. Sebelumnya, Penanggung Jawab (PJ) desa yakni H.Hadeli,S.IP sedangkan M.Zakki menggantikan Baihaki Habil yang sebelumnya menjabat sebagai ketua BPD desa Pringgasela Selatan.
Acara pelantikan digelar di halaman kantor desa Pringgasela Selatan dari pukul 08.30 Wita - 12.00 Wita. Turut dihadiri oleh PLH Camat Pringgasela, Kapolsek, Danposramil,dan Kepala KUA 3 Kepala desa sekitar. Rangkaian acara ini meliputi pembukaan, menyanyikan lagu indonesia raya, pembacaan keputusan bupati Lombok Timur, pengucapan sumpah jabatan dan pelantikan, sambutan oleh kadis PMD dan ditutup dengan do'a.
Dalam acara pelantikan ini pak Camat tidak bisa hadir untuk melantik. Seperti yang disampaikan oleh Kadis PMD bahwa seyogyanya yang melantik Kades dan BPD itu adalah Bupati kepala daerah, namun karena sudah ada pelimpahan kewenangan kepada camatlah yang melatik Kades dan BPD yang terpilih kecuali pemilihan Kades secara serentak. " Karena pak Camat Pringgasela sedang menuanikan ibadah haji maka sudah tentu kewenangan yang diberikan tidak bisa dilaksanakan oleh karenanya kewenangan dikembalikan kepada yang berwenang dalam hal ini pak bupati, atas disposisi petunjuk pak bupati kepada saya maka sayalah yang melantik pak Kades dan anggota BPD , mudah-mudahan tidak mengurangi makna pelantikan yang dilaksanakan" ungkap beliau saat memberikan sambutannya.
Lebih lanjut pak Kadis PMD mengingatkan kepada Kades dan anggota BPD terpilih bahwa jabatan itu adalah amanat. "Zaman terus berubah dan berkembang sehingga kita tidak mungkin bertahan dengan cara-cara lama.Kita harus melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa membawa perubahan, kalau tidak maka kita akan tertinggal oleh zaman bahkan tertindas oleh zaman itu sendiri. Oleh sebab itu kalau dulu pemerintahan itu hanya menjadi milik pemerintah sekarang tidak bisa lagi saudaraku Baihaki Habil, pemerintah itu milik rakyat milik semua warganya, itu yang harus diperhatikan. Kades dan BPD itu orang yang diberi amanat untuk memimpin dan mengarahkan semua warga sesuai dengan amanah undang-undang desa." Tegas Drs. Salmun Rahman selaku Kadis PMD Lombok Timur.
Tidak lupa pak Kadis juga menyampaikan tentang amanah yang terkandung dalam Undang-Undang desa no.6 tahun 2014 bahwa arah pembangunan yang harus dilaksanakan oelh setiap desa itu adalah :
1. Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Desa harus bisa meningkatkan kualitas hidup manusianya atau warganya, dan
3. Desa berkewajiban dan harus melakukan upaya-upaya untuk memerangi serta menanggulangi masalah kemiskinan.
Menutup sambutannya pak Kadis PMD Lombok Timur menyampaikan harapan Bupati Lombok Timur kepada desa Pringgasela Selatan "Pringgasela mesti tetap tumbuh dan berkembang sesuai jati dirinya sebagai desa yang berbudaya dan desa yang beragama",ungkap Drs.Salmun Rahman dalam menutup sambutannya. (Joe)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin