Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

27 Januari 2023
Administrator
Dibaca 163 Kali
Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:
a. PPK;
b. PPS;
c. KPPS; dan
d. Pantarlih.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Kedudukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalammelaksanakan pemutakhiran data  Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
  • Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. 
  • Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 PKPU 8 Tahun 2022 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
  • Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga,rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. 
  • Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih. 

Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

(1) Tugas Pantarlih meliputi: 

  • membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; 
  • melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; 
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

(2) Kewajiban Pantarlih meliputi:

  • melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.